Sekda menambahkan, saat ini yang tengah direhab adalah sejumlah ruangan yang telah disewa sebagai kantor oleh PT. Maluku Energi Abadi, BUMD yang didirikan Pemprov Maluku untuk pengelolaan gas abadi Masela.
Selain Kantor PT. Maluku Energi Abadi, sebagian ruangan juga direhab karena telah disewa oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku sebagai ruang publik dan warung untuk pemberdayaan pengurus dan anggotanya.
“Jadi keberadaan PT Maluku Energi Abadi dan Warung Katong yang dikelola ibu-ibu PKK itu juga penggunaannya disewa dari Panca Karya sebagai pengelola. Kebetulan karena mau dipakai, sehingga rehabilitasinya dibuat sesuai dengan peruntukannya saja,” katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, ruang yang digunakan ini juga pernah disewa oleh sejumlah organisasi masyarakat. Karena kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan, dan karena ini adalah aset Pemda, maka perlu dirahabilitasi sebelum pihak lain menggunakannya.
“Jadi, sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Bangunan ini masih tetap milik Pemda, dan mereka yang mau gunakan juga harus sewa ke Panca Karya selaku pengelola,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Sekda, sebagian besar ruangan di lantai satu gedung ini sementara disewakan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, karena kantor di kawasan Talake sementara dibangun. Ruangan ini belum rehab karena sementara masih dipakai sebagai kantor.




