Sekda Maluku Bilang Penataan Kawasan dan Rehab Ismalic Centre Sudah Sesuai Peruntukan, Praktisi Hukum Sebut Ada Korupsi

oleh -7 Dilihat

“Karena ini telah menjadi suatu atensi publik, dimana ada publik interest yang sangat tinggi, sehingga tidak salah jika penegak hukum dari Kejati Maluku lakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu, sehingga ada konklusi yang konprehensif dan terarah,” jelasnya.

Dikatakan, penyelidikan dan peng­usutan penting dilakukan untuk mengetahui ada tidak negara atau daerah dirugikan dari pembangu­nan cafe tersebut.

“Dengan penyelidikan pihak-pihak akan diminta pertanggungjawaban sehingga isu-isu yang dihembuskan itu dapat menjawab kegelisahan masyarakat karena keberadaan cafe tersebut,” ungkap Bachmid.

Dihubungi terpisah, praktisi hu­kum, Hendro Waas menegaskan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pembangunan cafe, jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Hati-hati ini proyek pemerintah. Kerja harus sesuai nomenklatur. Kalau itu rehab atau renovasi ya harus dikerjakan sesuai nomenkla­tur dan jangan dialihkan ke peker­jaan lain. Saya tegaskan jaksa dan polisi harus usut,” ujar Waas.

Baca Juga  Bupati Thaher Hanubun Tegaskan Festival Pesona Meti Kei 2026 Hanya Habiskan Anggaran Rp300 Juta

Ia berharap Kejati dan Polda Ma­luku tidak perlu untuk menunggu sampai ada laporan kengenai pe­kerjaan proyek ini.

“Seharusnya jaksa dan polisi usut. Ini kasus sudah ramai di publik. Jaksa dan polisi tunggu apa lagi. Ini proyek pemerintah segera selidiki agar publik tahu ada tidak pitensi korupsi di situ. (tim)