“Karena ini telah menjadi suatu atensi publik, dimana ada publik interest yang sangat tinggi, sehingga tidak salah jika penegak hukum dari Kejati Maluku lakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu, sehingga ada konklusi yang konprehensif dan terarah,” jelasnya.
Dikatakan, penyelidikan dan pengusutan penting dilakukan untuk mengetahui ada tidak negara atau daerah dirugikan dari pembangunan cafe tersebut.
“Dengan penyelidikan pihak-pihak akan diminta pertanggungjawaban sehingga isu-isu yang dihembuskan itu dapat menjawab kegelisahan masyarakat karena keberadaan cafe tersebut,” ungkap Bachmid.
Dihubungi terpisah, praktisi hukum, Hendro Waas menegaskan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pembangunan cafe, jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Hati-hati ini proyek pemerintah. Kerja harus sesuai nomenklatur. Kalau itu rehab atau renovasi ya harus dikerjakan sesuai nomenklatur dan jangan dialihkan ke pekerjaan lain. Saya tegaskan jaksa dan polisi harus usut,” ujar Waas.
Ia berharap Kejati dan Polda Maluku tidak perlu untuk menunggu sampai ada laporan kengenai pekerjaan proyek ini.
“Seharusnya jaksa dan polisi usut. Ini kasus sudah ramai di publik. Jaksa dan polisi tunggu apa lagi. Ini proyek pemerintah segera selidiki agar publik tahu ada tidak pitensi korupsi di situ. (tim)




