Dikatakan, praktek-praktek semacam ini dimana Maluku dari sisi anggaran sementara berhutang dari dana PEN harusnya dihindari.
“Penyalahgunaan proyek semacam ini sangat mirip bahwa penyelenggara negara sangat tidak fokus. Karena tujuan dari peminjaman dana PEN adalah peningkatan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat, sementara Pemprov Maluku tujuan lain yakni korupsi dana-dana itu. Ini salah dan melenceng dari komitmen Gubernur Maluku, Murad Ismail yang katanya bersandar kepada yang namanya bebas korupsi, kulusi dan nepitisme (KKN),” tandas Talaohu.
Olehnya ia meminta penegak hukum segera bekerja mengusut dugaan ketidakberesan dalam pengalihan proyek rehab Islam Center ke pembangunan cafe tersebut.
Senada dengan Talaohu, Praktisi Hukum, Fahri Bachmid mengatakan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pembangunan cafe di kawasan Waihaong, harus segera diusut aparat penegak hukum.
“Dengan adanya peristiwa hukum berupa pengalihan proyek yang seharusnya Islamic Center itu direnovasi tapi dialihkan ke pembangunan cafe ini harus diusut,” kata Bachmid seperti dilansir Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Menurutnya, dari pengalihan nomenklatur saja secara administratif itu dipandang sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus diselidiki.




