Sekda Maluku Bilang Penataan Kawasan dan Rehab Ismalic Centre Sudah Sesuai Peruntukan, Praktisi Hukum Sebut Ada Korupsi

oleh -7 Dilihat

Dikatakan, praktek-praktek sema­cam ini dimana Maluku dari sisi anggaran sementara berhutang dari dana PEN harusnya dihindari.

“Penyalahgunaan proyek sema­cam ini sangat mirip bahwa penye­lenggara negara sangat tidak fokus. Karena tujuan dari peminjaman dana PEN adalah peningkatan kesejah­teraan dan pemulihan ekonomi masyarakat, sementara Pemprov Maluku tujuan lain yakni korupsi dana-dana itu. Ini salah dan me­lenceng dari komitmen Gubernur Maluku, Murad Ismail yang katanya bersandar kepada yang namanya bebas korupsi, kulusi dan nepitisme (KKN),” tandas Talaohu.

Olehnya ia meminta penegak hu­kum segera bekerja mengusut du­gaan ketidakberesan dalam pengali­han proyek rehab Islam Center ke pembangunan cafe tersebut.

Senada dengan Talaohu, Praktisi Hukum, Fahri Bachmid mengatakan, pengalihan proyek rehabilitasi Islamic Center ke pem­bangunan cafe di kawasan Wai­haong, harus segera diusut aparat penegak hukum.

“Dengan adanya peristiwa hukum berupa pengalihan proyek yang seharusnya Islamic Center itu dire­novasi tapi dialihkan ke pembangu­nan cafe ini harus diusut,” kata Bachmid seperti dilansir Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/3/2021) kemarin.

Baca Juga  Hadiri Sidang MPL ke-46 Sinode GPM, Wali Kota Tual Tekankan Kerukunan dan Pelayanan

Menurutnya, dari pengalihan nomen­klatur saja secara administratif itu dipandang sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus diselidiki.