“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Ajis Talaohu menegaskan, pengalihan pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center ke pembangunan Cafe merupakan tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditolelir.
Yang namanya dialihkan dari pekerjaan rehab lalu ke pembangunan Cafe itu dua hal yang berbeda.
“Nomenklatur A kenapa kerja B. Itu jelas tidak sesuai nomenklatur. Ini pidana,” kata Talaohu mengutip Siwalima, Jum’at (19/3/2021).
Menurutnya, pekerjaan proyek sesuai nomenklatur di papan proyek tertera rehabilitasi gedung Islamic Center, peruntukan harus rehabilitasi. Apabila tidak rehabilitasi tapi anggaran senilai Rp 3 milyar itu dipergunakan bangun cafe, perlu diduga rehab gedung fiktif yang artinya proyek itu tidak ada.
“Artinya sudah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi. Proyek tidak ada, karena proyek tidak ada. Apalagi anggaran itu sudah dicairkan termin I, II dan III. Sehingga perlu penegak hukum untuk tanpa harus tunggu laporan masyarakat. Tapi dengan berita di media itu sudah bisa jadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku,” tegas Talaohu.




