Sekda Maluku Bilang Penataan Kawasan dan Rehab Ismalic Centre Sudah Sesuai Peruntukan, Praktisi Hukum Sebut Ada Korupsi

oleh -7 Dilihat

“Jadi persepsinya jangan disalah-artikan. Penataan kawasan dan rehabilitasi gedung yang dilakukan, kebetulan di ruangan yang tidak lagi terpakai dan sudah tidak layak lagi. Sekali lagi, gedung Islamic Centre ini masih aset milik Pemda yang kebetulan dikelola oleh Panca Karya,” katanya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Ajis Talaohu menegaskan, pengalihan pekerjaan rehabilitasi gedung Islamic Center ke pembangunan Cafe merupakan tindak pidana korupsi yang tidak bisa ditolelir.

Yang namanya dialihkan dari pe­kerjaan rehab lalu ke pembangunan Cafe itu dua hal yang berbeda.

“Nomenklatur A kenapa kerja B. Itu jelas tidak sesuai nomenklatur. Ini pidana,” kata Talaohu mengutip  Siwa­lima, Jum’at (19/3/2021).

Menurutnya, pekerjaan proyek sesuai nomenklatur di papan proyek tertera rehabilitasi gedung Islamic Center, peruntukan harus rehabili­tasi. Apabila tidak rehabilitasi tapi anggaran senilai Rp 3 milyar itu di­pergunakan bangun cafe, perlu diduga rehab gedung fiktif yang artinya proyek itu tidak ada.

Baca Juga  Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Prioritaskan Pasokan untuk PLN dan Industri Dalam Negeri

“Artinya sudah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi. Proyek tidak ada, karena  proyek tidak ada. Apa­lagi anggaran itu sudah dicairkan termin I, II dan III. Sehingga perlu penegak hukum untuk tanpa harus tunggu laporan masyarakat. Tapi dengan berita di media itu sudah bisa jadi pintu masuk untuk dilaku­kan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku,” tegas Talaohu.