Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem pemberian santunan kematian agar lebih tepat sasaran. Mulai 1 Agustus 2025, santunan sebesar Rp2 juta hanya akan diberikan kepada keluarga yang masuk kategori tidak mampu, berdasarkan data resmi kesejahteraan sosial.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, usai memimpin rapat bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta para camat, kepala desa, dan lurah se-Kota Ambon, Kamis (31/07/25), di ruang Vlisinggen Balai Kota.
“Santunan kematian akan diberikan hanya kepada keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga tidak mampu,” tegas Sapulette.
Berbasis Data, Bukan Permintaan
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017, di mana sebelumnya santunan diberikan kepada semua keluarga yang berduka. Namun mulai Agustus, verifikasi akan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal (DTSEN).
“Hanya keluarga yang memiliki skor 1 sampai 5 dalam DTSEN yang akan menerima santunan. Mereka ini dikategorikan sebagai keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Sementara itu, keluarga dengan skor 6 hingga 10, yang tergolong sejahtera, tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut.









