Setelah sempat menghilang, Gilang akhirnya ditangkap di Kalimantan Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak 2015 hingga 2020 dengan jumlah korban mencapai sekitar 25 orang.
Itulah deretan kasus pelecehan seksual di kampus yang bikin heboh masyarakat.
sumber: popbela









