Porostimur.com, Jakarta — Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin mempertegas langkah hukumnya dalam sengketa melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tak hanya menggugat secara perdata, Pertina NTT kini juga mengungkap dugaan pelanggaran pidana yang disebut terjadi dalam polemik dualisme organisasi tinju nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, usai mengikuti sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). Ia didampingi Ibu Shelly Selowati Soejono serta jajaran DPP Pertina.
Legalitas Organisasi Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Semuel menyoroti ketidakmampuan pihak Menpora dalam membuktikan legalitas organisasi Perbati selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, hingga sidang keempat, kuasa hukum Menpora belum dapat menunjukkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar sah keberadaan organisasi tersebut.
“Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan berjalan cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan surat resmi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, hanya Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut yang diakui sebagai organisasi tinju amatir yang sah.










