Selasa 21 Januari, MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa PHPU Pilkada Buru, Bursel dan SBT

oleh -60 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk tiga kabupaten di Provinsi Maluku pada, Selasa, 21 Januari 2025.

Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara PHPU yang digelar pada, Kamis (21/1/2025), yakni perkara PHPU Kabupaten Buru Selatan, Nomor: 108/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa.

Perkara PHPU Kabupaten Buru, Nomor: 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton.

Kemudian perkara PHPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nomor: 209/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga.

Selanjutnya perkara PHPU Kabupaten Buru, Nomor: 227/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim.

Baca Juga  1.700 Peserta Ikut Pesparawi XI Provinsi Maluku

Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat, dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.