Sempat Buron, DPO Kasus Pencabulan Anak di Maluku Tengah Tertangkap di Namlea

oleh -15 views
Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.

Putusan tersebut juga menguatkan putusan sebelumnya, yakni Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 57/Pid.Sus/2025/PT Amb tanggal 12 Juni 2025, serta putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 330/Pid.Sus/2024/PN.Amb tanggal 21 April 2025.

“Ketiga putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ode Usman dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan.

“Hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas Tegar.

Saat ini, terpidana telah diamankan untuk selanjutnya menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Wagub Maluku Dorong Lulusan Poltek Negeri Ambon Kuasai Hilirisasi dan Teknologi Kelautan

(red/dtc)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.