Sengkarut Ambon New Port: Dari Isu Lahan Pribadi, Tanpa Visibility Studi Sampai Pembatalan Tender Kemenhub

oleh -381 views

“Menyangkut harga tanah ini ada di tahapan pelaksanaan. Tahapan ini berdasarkan hasil kerja dari Satgas A yang bertugas lakukan pengukuran keliling luasan termohon dalam artian 200 hektar juga terhadap bidang-bidang tanah pemilik selaku subjek hak yang kemudian dituangkan dalam dokumen nominatif dalam rangka untuk dasar KJPP melakukan kajian. Sedangkan Satgas B melakukan pengumpulan data yuridis dari subjek maupun objek,” tuturnya.

Setelah data nominatif ditetapkan dengan berita acara maka diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah selanjutnya dengan pemerintah untuk melakukan lelang KJPP. Setelah memperoleh KJPP yang menang dalam lelang baru dilakukan penetapan terhadap KJPP melakukan tugas dalam rangka penilaian terhadap harga tanah.

Nanti setelah hasil diekspose KJPP baru diketahui berapa nilai tanah per bidang sesuai data nominatif.

Baca Juga  Rumor Kawasaki Z400RS Menguat, Motor Retro 400 cc Empat Silinder Siap Mengaspal?

“Ini karena kita belum ada pada tahapan pelaksanaan, maka menyangkut dengan apraisal atau KJPP (harga tanah perbidang) itu belum ada, nanti setelah kita ada pada tahap pelaksanaan baru diketahui berapa besar nilai tanah yang ada pada objek Ambon New Port,” kata dia.

Namun jika harga tanah telah ditentukan, barulah dilakukan musyawarah untuk pembayaran. Terkhusus bagi masyarakat yang tidak setuju, bisa mengajukan ke pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.