Hal ini disampaikan oleh Sudiono, selaku Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa yang digelar di depan KPK dan MABES Polri di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Kata Sudiono, adanya tender pekerjaan tersebut yang di ikuti oleh 6 (enam) perusahaan yaitu : 1. PT. APU STIANTS 2. PT. NUR HAITAMIR JAYA 3. PT.LASISCO HALTIM RAYA 4. PT.KALAPA STANGKAL MAKMUR SEJAHTERA 5. PT. PANCONA KATARA BUMI 6. PT,MERANTI JAYA PERMAI, dan kemudian Dilanjutkan pada evaluasi administrasi dan Kualifikasi ke enam perusahaan tersebut yang dinyatakan lolos dan pada Evaluasi teknis hanya satu peserta lelang yang di nyatakan Lulus yakni PT. PANCONA KATARA BUMI dengan nilai penawaran Rp. 31.578.236.000 (tiga puluh satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) oleh pihak pojka pemilihan II BPBJ provinsi Malut.
“Pada tanggal 6 april 2021 kepala kejaksaan Tinggi maluku utara menyampaikan surat nomor : B566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta fakta hukum dimana PT. GUNA KARYA NUSANTARA sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. PANCONA KATARA BUMI tersebut mempunyai riwayat daftar hitam (Black list) dengan tengang waktu 30 november 2018 sampai 30 november 2019,” ucapnya.




