“Dimana perjanjian sub kontak antara PT. GUNA KARYA NUSANTARA dengan PT.PANCONA KATARA BUMI dilaksanakan berdasarkan perjanjian subkontrak nomor : 03/subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 36.598.000.000,00,” imbuhnya.

Lanjutnya, mengingat Peraturan LKPP nomor : 17 tahun 2018 tentang sanksi daftar Hitam pada pengadaan barang dan jasa pasal 6 ayat 2 berbunyi : penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan yang lain, jika kontrak pekerjaan tersebut di tanda tangani sebelum pengenaan sanksi; sehingga pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia PT. PANCONA KATARA BUMI tidak dapat memenuhi dengan menyampaikan keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah di sepakati.
“Sehingga berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina marga DPUPR menyatakan Penunjukan penyedia atas nama PT. PANCONA KATARA BUMI di batalkan dan tahapan penandatangangan kontrak paket pekerjaan Pembanguna jalan dan jembatan ruas wayatim-wayaua tahun jamak 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.
Di tambah lagi katanya tentang kasus 27 IUP Ilegal yang duga dalangnya adalah AGK Gubernur Malut, yang di laporkan dua anggota DPRD Provinsi di tahun 2018, yang sejauh ini KPK masih menutup mata.




