Porostimur.com, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera. Dalam laporan setebal 45 halaman itu, JATAM menyingkap konflik perebutan nikel di Halmahera Timur—pusat kehidupan adat yang berubah menjadi arena benturan korporasi tambang, jaringan modal-politik, dan aparat negara.
Bagian ketiga laporan berjudul “Seteru Korporasi di Tengah Derita Warga”, mengungkap Sengketa PT Position versus PT Wana Kencana Mineral menjadi potret telanjang kolusi kepentingan modal dan negara, di mana hukum dan birokrasi berubah menjadi alat akumulasi dan represi.
Sebagaimana diketahui publik, sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) memasuki babak yang semakin kompleks. Persoalan berawal dari kerja sama tak tertulis yang diikat pada awal 2024, namun perlahan berkembang menjadi konflik berlapis: pembukaan jalan tambang, dugaan pencemaran sungai, aduan ke kepolisian, sidang etik, hingga saling lapor antarperusahaan tambang besar. Kasus yang semula hanya tentang penggunaan satu ruas jalan hauling, kini menjalar menjadi persoalan hukum, lingkungan, dan tata kelola sektor tambang di Maluku Utara.









