Porostimur.com, Jakarta – Gugatan keberatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) DPW PPP Maluku kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026) itu menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat serta keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, salah satu saksi, M Thobahul Aftoni atau yang akrab disapa Toni, mengungkapkan bahwa SK yang diterbitkan DPP PPP dinilai tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“SK yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta bertentangan dengan AD/ART PPP,” ujar Toni di hadapan majelis hakim.
Saksi Soroti Pelanggaran AD/ART
Toni juga menyatakan bahwa kepemimpinan DPP PPP di bawah Mardiono diduga melanggar Anggaran Dasar partai, khususnya Pasal 58 ayat 2.
Ia menjelaskan, hingga lebih dari enam bulan pasca muktamar, DPP PPP belum melengkapi struktur kepengurusan, termasuk pimpinan majelis dan Mahkamah Partai, yang seharusnya diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.
“Bagaimana mungkin DPP PPP bisa mengeluarkan instruksi kepada DPW dan DPC untuk melaksanakan muswil, sementara DPP sendiri tidak menjalankan perintah AD/ART,” tegasnya.











