Sidang Kasus Penganiayaan di PN Dobo, Terdakwa Akui Cekik Korban

oleh -3 views

Porostimur.com, Dobo – Sidang lanjutan perkara penganiayaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (15/10/2025). Dalam persidangan, terdakwa J. Pattikaloba mengakui perbuatannya mencekik korban yang merupakan kerabatnya sendiri, karena terbawa emosi.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Petra Gilang Ramadhan, didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Dharma.

Jaksa Penuntut Umum Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH., MH, menanyakan perbuatan terdakwa, sementara kuasa hukum terdakwa Yohanis Romodi Ngurmetan, SH, mendampingi terdakwa.

Terdakwa Akui Tindakan Kekerasan

Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah mencekik, menarik kerak baju, menunjuk wajah korban dengan jari, serta melakukan upaya pemukulan.

“Saya sangat menyesal atas apa yang dilakukan terhadap korban. Semuanya karena emosi yang tidak dapat saya kontrol dengan baik,” ujar J. Pattikaloba.

Terdakwa juga menyebutkan bahwa tindakan memegang pipi sebelah kiri korban dilakukan kakaknya, Mainta Pattikaloba.

Upaya Mediasi Belum Berhasil

Korban mengaku menyesal atas kejadian tersebut, dan pihak keluarga terdakwa telah mencoba menempuh jalur mediasi kekeluargaan sebanyak tiga kali, melalui polisi, ustad, maupun RT. Namun, mediasi gagal karena korban sulit ditemui.

Sebelum sidang ditutup, hakim ketua berpesan agar terdakwa mengupayakan komunikasi dengan korban untuk mediasi secara kekeluargaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.