Sidang Kasus PT WKM Vs PT Position, Guru Besar Unhas Sebut KTT Wajib Jaga Wilayah IUP

oleh -146 views

Porostimur.com, Jakarta — Persidangan sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) sore. Kali ini, hadir saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng, yang memberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT).

KTT Bertugas Menjaga Wilayah IUP

Prof Abrar menegaskan bahwa KTT memiliki kewajiban menjaga wilayah pertambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) dan hanya menjalankan ketentuan UU Minerba.

“KTT bertanggung jawab (sesuai UU) menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang),” ujar Prof Abrar.

Baca Juga  Tak Cukup Ashabiyah Hambalang

Ia menambahkan, KTT juga bertanggung jawab atas wilayah yang telah maupun belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

“KTT adalah penanggung jawab seluruh wilayah penambangan, baik yang sudah memiliki izin PPKH ataupun yang belum memiliki izin PPKH,” jelasnya.

Peran Ganda: Perwakilan Perusahaan dan Negara

Menurut Prof Abrar, KTT memiliki peran ganda sebagai perwakilan perusahaan sekaligus perwakilan negara, karena UU Minerba menempatkan KTT sebagai pengawas aset tambang milik negara.

“KTT tugasnya di samping bekerja sebagai perwakilan perusahaan, dia juga bertanggungjawab untuk menjaga aset negara di dalam pertambangan. Kakinya satu di perusahaan, satunya lagi di negara,” kata Prof Abrar.

No More Posts Available.

No more pages to load.