Sidang Korupsi Dana KONI Ternate Hadirkan 3 Saksi, Kerugian Negara Capai Rp800 Juta

oleh -116 views

Porostimur.com, Ternate – Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli, Kamis (18/9/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tiga Saksi Dihadirkan

Dalam persidangan, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Ternate, yakni: Yamin Hanafi, Nana Octavianti Poli, dan Kamaluddin

Majelis Hakim menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahap penting guna mengungkap fakta hukum yang berhubungan langsung dengan perkara.

Dugaan Penyalahgunaan Dana KONI

Kasus ini bermula dari total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada KONI, yaitu sebesar Rp4,5 miliar pada 2018 dan Rp2,7 miliar pada 2019.

Baca Juga  Mojtaba Khamenei: Dengan Pertolongan Tuhan, AS Menghadapi Kekalahan Memalukan

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara yang diterima penyidik pada 27 Maret 2025, negara mengalami kerugian lebih dari Rp800 juta.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sidang Berjalan Tertib

Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIT itu berjalan tertib dan ditutup pada 12.45 WIT. Majelis Hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 14.00 WIT dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.