Sidang Penganiayaan Staf Desa Waisalla, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Bukti Pembanding

oleh -116 Dilihat
Kuasa hukum terdakwa Harun Matayane, S.H., menghadirkan sejumlah bukti pembanding yang digunakan untuk menguji kembali konstruksi peristiwa sebagaimana dibangun dalam proses penyidikan.

Bukti Pembanding Dipersoalkan, Kuasa Hukum Akui Ada Pemukulan

Dalam persidangan, Harun mengatakan Ketua Majelis Hakim turut memberikan respons terhadap bukti yang ditampilkan. Menurut dia, dari tampilan bukti tersebut tidak terlihat adanya benda yang berada di tangan Y.P. ketika pemukulan berlangsung.

Hal itu, kata Harun, menjadi bagian penting dalam menguji tuduhan mengenai penggunaan benda tumpul atau benda tertentu sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

“Setidak-tidaknya bukti-bukti yang kami hadirkan menunjukkan bahwa tuduhan mengenai penggunaan benda tumpul sebagai alat pemukul harus dibuktikan secara objektif,” tegasnya.

Meski demikian, pihak terdakwa tidak membantah adanya tindakan pemukulan.

Harun justru menyampaikan bahwa pihaknya terbuka mengenai perbuatan yang diakui dilakukan para terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.

Baca Juga  Nama Wakil Ketua DPRD Maluku Dicatut dalam Dugaan Modus Penipuan Proyek Disdik

Menurut dia, Y.P. mengakui melakukan pemukulan sebanyak dua kali, sedangkan D.M. melakukan pemukulan sebanyak satu kali.

“Kami mengakui dengan jujur bahwa para terdakwa melakukan pemukulan, Y.P. sebanyak dua kali dan D.M. satu kali. Tetapi tindakan-tindakan lain di luar perbuatan mereka harus dibuktikan,” kata Harun.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap perbuatan yang memang dilakukan para terdakwa tidak berarti seluruh tindakan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut dapat dibebankan kepada mereka tanpa pembuktian.

No More Posts Available.

No more pages to load.