Porostimur.com, Ambon – Aroma korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menyeruak ke ruang sidang. Dua pejabat penting dari Dinas Sosial SBB, yakni mantan Kadis Sosial Joseph Rahanten dan bendahara dinas Mientje Y. G. Lekransy, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (18/7/2025).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nova L. Sasube, dengan anggota Martha Maitimu dan Antonius S. Sammine. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari SBB, Izaak Muskitta, tampil membacakan dakwaan secara tegas dan penuh keyakinan.
Dalam dakwaan, Joseph dan Mientje disebut menyalahgunakan dana bansos penanganan COVID-19 yang bersumber dari APBD SBB Tahun Anggaran 2020. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak berhak.
Terdakwa Hadir, Satu Tanpa Kuasa Hukum
Joseph Rahanten hadir ke ruang sidang didampingi dua pengacara: Boyke Lekipiouw dan M. Ali Aqsa Haupea. Sementara Mientje Lekransy justru tampil seorang diri tanpa pendampingan kuasa hukum, sebuah fakta yang memunculkan tanda tanya dari kalangan pengamat hukum dan publik.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menutup sidang dan mengembalikan kedua terdakwa ke tahanan masing-masing. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.









