Sidang Perdana Korupsi BTT Kepulauan Sula Digelar, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi

oleh -8 Dilihat
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/02/26).

Vonis Terdakwa Lain dan Audit BPKP

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Muhammad Bimbi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate. Namun setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, hukumannya diperberat menjadi tiga tahun penjara.

Selain itu, Muhammad Yusril juga dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang seharusnya tersedia saat pandemi Covid-19.

Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp28 miliar. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga  Gubernur Maluku Ajak Warga Ramaikan Pattimura Art & Culture Festival 2026

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi penentu awal arah pembuktian kasus yang menyita perhatian publik Maluku Utara ini. (red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.