Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,6 miliar.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” ujar JPU di persidangan.
Peran Kontraktor dan Kaki Tangan
Sementara itu, Puang Aso didakwa melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek pengadaan BMHP. Perbuatannya diancam dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Adi Maramis didakwa turut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, meski mengetahui dokumen tersebut seharusnya ditandatangani oleh Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa.
Atas perbuatannya, Adi dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi. Melalui tim kuasa hukum masing-masing, ketiganya kompak mengajukan eksepsi.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa,” kata Kadar Nooh.









