Sidang Perdana Korupsi BTT Kepulauan Sula Digelar, 3 Terdakwa Ajukan Eksepsi

oleh -8 Dilihat
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/02/26).

Porostimur.com, Ternate — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/02/26).

Ketiganya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko; kontraktor Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso; serta Adi Maramis yang disebut sebagai orang kepercayaan Puang Aso dalam proyek pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Lasidi Didakwa Salahgunakan Wewenang

Dalam dakwaannya, JPU Masruri Abdul Aziz menguraikan peran Lasidi Leko yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi untuk memaksa almarhum Bahrudin Sibela, saat itu Plt Kepala Dinas Kesehatan, menandatangani surat pertanggungjawaban pencairan anggaran pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar.

Padahal, alat kesehatan tersebut belum tiba di Kabupaten Kepulauan Sula. Lasidi juga diduga memaksa Plt Kepala Inspektorat saat itu, Idham Sanaba, menerbitkan laporan hasil review inspektorat terkait pengadaan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.