James menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabid GTK, staf, serta bagian kepegawaian terkait persoalan ini.
Ia menegaskan, sistem absensi ASN di Pemprov Maluku sudah terintegrasi secara online sehingga penilaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangannya adalah PPK,” tandasnya. (Piere Pattipawaey)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









