SK Penurunan Pangkat ASN Disdikbud Maluku Zainab Tuanani Dinilai Tidak Sah

oleh -5 Dilihat

James menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabid GTK, staf, serta bagian kepegawaian terkait persoalan ini.

Ia menegaskan, sistem absensi ASN di Pemprov Maluku sudah terintegrasi secara online sehingga penilaian berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangannya adalah PPK,” tandasnya. (Piere Pattipawaey)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Izin Pembangunan di Sungai Waitomu Ditolak, GSM Minta Pangdam Pattimura Hormati Kewenangan BWS

No More Posts Available.

No more pages to load.