SKAK Desak KPK Tetapkan Samsudin dan Hasyim Tersangka Gratifikasi dan TPPU AGK

oleh -366 views

Pengakuan itu disampaikan Samsuddin dalam sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (5/6/2024).

Samsuddin mengaku, memberikan uang kepada terdakwa AGK melalui orang dekatnya yakni Husri Elean, Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Adapun nominal uang berbeda-beda.

“Saya transfer ke saudara Husri sekitar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta setiap dua bulan, sehingga menjadi Rp 90 juta dalam satu tahun,” ujar Samsuddin saat menjawab pertanyaan Hakim. 

“Kalau di kantor saya berikan tunai, dan luar kantor saya transfer,” sambungnya.

Hakim lantas menanyakan apakah uang tersebut diminta langsung AGK, Samsuddin menjawab AGK pernah meminta langsung namun pernah juga melalui perantara.

Baca Juga  Polda Maluku Segera Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di SBB ke Jaksa

“Melalui perantara itu sespri dari AGK yakni Fajri,” tutur Samsuddin.

Menurutnya, jumlah uang yang diberikan paling rendah Rp 2 juta. Itu untuk orang yang meminta bantuan kepada AGK.

“Paling rendah hanya Rp 2 juta untuk satu orang dan paling tertinggi Rp 25 juta. Semua itu bervariasi jadi total Rp 300 juta lebih selama 4 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Hilirisasi Minerba BKPM non aktif, sekaligus Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 Hasyim Daeng Barang, pada Jumat (2/8/2024), diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

No More Posts Available.

No more pages to load.