Porostimur.com, Ambon — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp17 miliar masih bergulir di tahap penyidikan. Hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Alfrets Talompo, mengatakan proses penyidikan terus berjalan meskipun menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
“Untuk kasus Bank Maluku masih penyidikan. Sementara tim menunggu hasil audit dari BPK,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/4/2026).
Pemeriksaan Seluruh Pegawai Jadi Tantangan
Talompo menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam pengusutan kasus ini adalah kewajiban memeriksa seluruh pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara, baik yang berada di Provinsi Maluku maupun Maluku Utara.
“Tantangan penyidik hanya satu, yakni harus memeriksa seluruh pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara. Jadi semua pegawai harus diperiksa,” ungkapnya.
Menurutnya, proses penghitungan kerugian negara tidak bisa hanya dilakukan melalui metode sampling, melainkan harus melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pegawai di setiap cabang.











