Mantan Direktur Reskrim Polda Maluku Dipanggil KPK Terkait Perintah Edhy Prabowo

oleh -80 views

Porostimur.com | Jakarta: KPK memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Antam dipanggil KPK untuk diklarifikasi soal perintah Edhy Prabowo terkait penyerahan uang dari para eksportir benih lobster atau benur senilai Rp 52,3 miliar untuk bank garansi yang telah disita KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan Antam oleh KPK hari ini. Selain Antam, KPK juga turut memanggil Inspektorat Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf.

“Benar, hari ini Rabu 17/ 03/2021, tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK di Kementerian KKP dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Waka Bareskrim Irjen Antam NovambarAntam Novambar (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Seperti diketahui, KPK menyita uang tunai Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir terkait perkara dugaan suap dalam perizinan ekspor benih lobster (benur). KPK menyebut uang itu merupakan jaminan dari para eksportir meskipun aturannya disebut KPK tidak ada.

Ali Fikri menceritakan tentang asal mula uang itu. Ali menduga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo awalnya memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir.

No More Posts Available.

No more pages to load.