“Untuk itu di tahun depan, Komisi III tidak ingin lagi pihak ketiga yang mengelola parkir, harusnya Dinas Perhubungan yang mengelolanya melalui UPTD parkir,” ungkapnya.
Gunawan mengaku, pekan depan Komisi III akan mengundang PT Urimessing selaku pihak pengelola parkir untuk hadir dalam rapat untuk mendengar pendapat.
Ia juga berharap, dalam rapat dengar pendapat tersebut, PT. Urimessing membawa data-data terkait penagihan retribusi maupun jumlah jukir dan lokasi parkiran yang dikelola.
“Kita akan minta, pada setiap titik yang variatif untuk Jukir setor itu berapa, supaya Komisi lakukan perbandingan, berapa pendapatan dari hasil retribusi parkiran nantinya,” pungkasnya. (nicolas)










