“Ini sekali lagi memberikan indikasi bahwa pemerintah daerah belum mampu dalam mengamankan kepentingan daerah di mata pemerintah pusat,” pungkas dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh porostimur.com, konon sampai saat ini pemerintah provinsi Maluku belum menyampaikan cetak biru program LIN kepada pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat kesulitan untuk menetapkan status hukum program LIN baik berupa Inpres atau pun Kepres.
Hal yang sama juga terjadi pada proyek Pelabuhan Ambon Baru, bahkan lebih fatal lagi proyek yang masuk proyek strategis nasional itu belum memiliki visibility studi.
Salah satu sumber internal di Kementerian Marves menyebut lokasi Ambon New Port saat ini tidak layak karena berada persis di atas patahan gempa. Selain itu aroma tak sedap terkait pembebasan lahan, sebab ada orang penting di Maluku yang ingin mengambil untung dengan menjual lahannya di kawasan tersebut dengan memasukkan lahan miliknya dalam areal lahan yang akan dibebaskan
(TIM)









