Soal Pemberantasan Narkotika, GANN Ragukan Komitmen DPRD Maluku

oleh -367 views

“Padahal tes urine yang dilakukan mestinya turut membantu pemerintah dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika di Maluku. Instruksi presiden (INPRES) Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang kemudian di kuatkan dengan Inpres no 2 tahun 2020 tentang aksi P4GN, harus menjadi kesepahaman bersama dalam memerangi narkotika di bumi raja-raja. “Ale pake ale mati”. Memakai barang haram itu hanya tiga yang didapat, Rumah Sakit, Penjara dan Kuburan (Mati),” sambungnya.

Lebih jauh Samalehu mengatakan, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Maluku telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 313 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satgas Terpadu Pecegahan Narkotika itu berarti ada kesungguhan dari Pemprov Maluku yang mestinya juga selaras dengan lembaga DRPD sebagai mitra pemerintah.

Baca Juga  Tommy Busnarma Pimpin Upacara Harganas 2026 di Kejari Halmahera Selatan

“Rencana DPRD membentuk Satgas Anti Narkotika ini kami ragukan, tetapi tetap kita GANN mensupport langkah dan niatan baik itu. Kami DPD LSM-GANN MALUKU serius mengajak masyarakat Maluku untuk perang melawan narkoba, melakukan edukasi, sosialisasi terus menerus tetapi sebagai pejabat publik yang bersangkutan melakukan tindakan tidak terpuji dan menyakiti kami masyarakat Maluku. Kami sesali itu,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.