Porostimur.com, Sanana – Pemberhentian Kepala Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat atas nama Suaib Marasabessy saat di wawancarai awak media mengatakan, SK pemberhentian kepala Desa Dofa akan di tinjau kembali.
“Di berikan waktu kepada Bagian Pemerintahan untuk meninjau kembali SK Pemberhentian kepala Desa Dofa,” ungkap Suaib.
“Dan seluruh anggota komisi I DPRD Kepsul menyampaikan bahwa kepala Desa Dofa harus di kembalikan,” lanjut Suaib.
Ia mengatakan, harus kembalikan SK Kepala desa definitif, karena SK pemberhentian sementara Kepala Desa Dofa menurut anggota DPRD Komisi I adalah cacat hukum. Itu adalah hasil pertemuan kami dengan ketua Komisi I.
Kemudian lanjut Suaib, SK pemberhentian kepala desa dofa sampai sejauh ini belum di terima oleh kepala desa dan SK tersebut di ketahui dari media sosial, dari mulut ke mulut dan itu memang sudah beredar viral di media sosial.
“Tadi dalam ruangan hearing juga sudah di buktikan dan di bacakan oleh Camat ke ketua Komisi I bahwa SK pemberhentian kepala desa itu atas rujukan rekomendasi dari anggota BPD yang sudah tidak punya kapasitas karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada pemilihan kepala desa serentak dan yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatan pada bulan Juni 2021 kemarin,” jelas Suaib.










