Dirinya menuturkan, saat Kota Ambon ditetapkan sebagai zona merah dengan diikuti makin tingginya angka kasus Covid-19 dan penyebarannya, maka tugas satgas yang semakin berat perlu diikuti sosialisasi di masyarakat sehingga diharapkan kesadaran masyarakat lebih tinggi dalam menaati protokol kesehatan, karena masyarakat juga mempunyai andil bersama pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.
“Dalam menjalankan instruksi Walikota, Nomor: 2 Tahun 2021, pegawai Kota Ambon dapat diizinkan kerja dari rumah. Namun ini tidak mungkin dapat dilakukan oleh masyarakat, karena masyarakat perlu mencari makan sendiri, sehingga kerja diluar rumah tidak bisa dielakkan, sehingga perlu perhatian pemerintah bagi masyarakatnya juga di Kota Ambon,” tutup Wally. (alena)











