Setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku, proses pengisian dan pelaporan LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku.
Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan ke dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” jelas Sadali.
Menurutnya, setiap aset yang dilaporkan dalam LHKPN harus disertai informasi mengenai waktu perolehannya, mulai dari tanggal, bulan hingga tahun.
Informasi tersebut didukung dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah, kuitansi maupun bukti pembelian lainnya.
Dengan demikian, riwayat kepemilikan aset dapat ditelusuri untuk mengetahui apakah harta tersebut diperoleh sebelum atau setelah seseorang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara.
Sekda Minta Publik Lihat Tahun Perolehan Aset
Sadali juga menjelaskan, LHKPN yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada proses pengisian oleh wajib lapor.
Laporan tersebut akan melalui proses verifikasi terhadap data dan dokumen pendukung yang disampaikan. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN dapat diakses masyarakat melalui laman resmi KPK.











