Porostimur.com, Jailolo – Kuasa hukum salah satu wartawan di Halmahera Barat, Zulkifli Dade, angkat bicara terkait tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilayangkan kepada kliennya. Ia memperingatkan pihak kuasa hukum pelapor agar tidak melayangkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas sebelum adanya penetapan resmi dari penyidik.
Zulkifli secara tegas membantah keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut. Ia menilai pernyataan yang beredar di ruang publik saat ini cenderung bersifat fitnah dan berpotensi menggiring opini seolah-olah kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bantah Keterlibatan Klien
Menurut Zulkifli, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, dugaan pelaku dalam perkara tersebut tidak hanya mengarah pada satu orang. Ia menyebut terdapat petunjuk lain yang masih terus didalami oleh penyidik.
Ia bahkan mengklaim adanya bukti petunjuk yang mengarah pada kerabat dekat pelapor, yakni adik laki-laki dari ibu korban. Zulkifli mempertanyakan mengapa persoalan tersebut dinilai hanya difokuskan kepada kliennya.
“Terduga pelaku bukan cuma sendiri, ada juga salah satu ipar dari pelapor inisial J. Kenapa penyidik tidak usut itu? Penyidik masih mendalami perkara ini karena bukti petunjuk juga mengarah ke adik laki-laki ibu korban,” ungkap Zulkifli.









