Dugaan Pelecehan hingga Intervensi Mitra
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan pelecehan verbal terhadap tenaga kerja dapur. Dalam laporan disebutkan adanya penyebutan pekerja sebagai “babu-babu”, yang dinilai merendahkan martabat dan tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik.
Selain itu, terdapat dugaan intervensi berlebihan dari pihak mitra dan keluarganya dalam operasional dapur, meski tidak memiliki kewenangan struktural. Bahkan, disebutkan adanya penggunaan fasilitas dapur untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan kamar dengan fasilitas lengkap bagi pihak mitra.
BEM menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas program negara.
Intervensi Pengawasan dan Pemecatan Sepihak
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan intervensi terhadap fungsi pengawasan internal. Dalam sebuah pertemuan pada 24 April 2026, disebutkan adanya pernyataan yang memberi kewenangan kepada mitra untuk memberhentikan pengawas gizi dan pengawas keuangan.
“Jika benar, ini merupakan kekacauan tata kelola. Fungsi pengawasan harus independen dan tidak tunduk pada kepentingan mitra,” tegas BEM Nusantara Maluku.
Selain itu, terdapat dugaan pemecatan sepihak terhadap pengawas keuangan melalui pesan WhatsApp tanpa prosedur resmi. Korban bahkan diminta membuat surat pengunduran diri sebagai syarat pencairan gaji.










