BEM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan.
Dugaan Jual Beli APD dan Konflik Kepentingan
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti dugaan praktik jual beli Alat Pelindung Diri (APD) dalam operasional SPPG. Secara regulasi, Kepala SPPG dilarang menjual APD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun dalam laporan, disebutkan adanya indikasi kewajiban tidak resmi bagi pihak SPPG untuk membeli APD tertentu, dengan risiko diganti apabila tidak mengikuti arahan tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyediaan bahan baku melalui perantara, yang semakin memperkuat indikasi konflik kepentingan dalam program tersebut.
Tujuh Tuntutan BEM Nusantara Maluku
Atas berbagai dugaan tersebut, BEM Nusantara Maluku menyampaikan tujuh tuntutan resmi kepada Badan Gizi Nasional, antara lain:
- Mencopot Kepala KPPG Maluku–Maluku Utara.
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPPG di Kota Ambon.
- Melakukan evaluasi total sistem pengawasan dan kemitraan program MBG.
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan pengawas.
- Membuka secara transparan anggaran pengelolaan MBG di Maluku.
- Menurunkan aparat pengawasan internal untuk pemeriksaan langsung.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan praktik jual beli APD.
BEM Nusantara Maluku menegaskan bahwa program pelayanan gizi merupakan program strategis negara yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin program yang seharusnya membantu masyarakat justru dipenuhi praktik intimidasi dan intervensi. Negara harus hadir melindungi rakyat dan memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan,” tutup mereka.









