Namun, nilai hak sebesar Rp14,7 miliar tersebut merupakan angka yang disampaikan PA-Malut dan belum disertai dokumen perhitungan yang dapat diverifikasi secara independen dalam informasi yang tersedia.
PA-Malut Siap Kawal Proses Perselisihan
PA-Malut menyatakan akan mengawal proses mediasi dan penyelesaian perselisihan tersebut, termasuk apabila berlanjut ke tingkat Provinsi Maluku Utara maupun melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang tersedia.
Yohanes juga meminta Presiden Direktur PT NHM turun tangan memastikan proses internal perusahaan berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari PA-Malut mendesak Mediator Hubungan Industrial untuk menguji seluruh alat bukti PT NHM secara objektif. Jika PT NHM tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka perusahaan wajib memulihkan hak-hak pekerja secara utuh,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari manajemen PT NHM yang dimuat dalam bahan informasi tersebut mengenai tuduhan PA-Malut, dasar PHK terhadap Safruddin Adam, maupun perhitungan hak sebesar Rp14,7 miliar.
Sebagai konteks, PT NHM masih menjalankan kegiatan operasional tambang emas Gosowong di Halmahera Utara. Data pemerintah daerah juga mencatat PT NHM sebagai perusahaan pemegang Kontrak Karya untuk komoditas emas di wilayah tersebut.










