Tahun 2022 Polres Tikep Tangani 104 Kasus, Menurun Dibanding 2021

oleh -137 views

Porostimur.com, Tidore – Selama periode tahun 2022, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan (Tikep) mencatat, ratusan kasus yang ditangani, baik kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kasus pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran disiplin.

“Setidaknya ada tiga kategori kasus yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan hingga akhir tahun 2022 ini,” kata Kapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan, dikantor Polresta Tikep, Sabtu (31/12/2022).

AKBP Setyo menerangkan, untuk kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tahun 2022, jumlah total kasus yang ditangani sebanyak 104 kasus, mengalami penurunan dari tahun 2021 sebanyak 124 kasus.

Kasus gangguan kamtibmas ini diantaranya, kasus pengeroyokan sebanyak 26, penganiayan sebanyak 24 kasus, persetubuhan anak sebanyak 14 kasus, pencurian sebanyak 11 kasus, KDRT sebanyak 8 kasus, ITE sebanyak 7 kasus, dan pencabulan anak sebanyak 6 kasus.

“Untuk kasus pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 ini terbilang meningkat yaitu 33 kasus dari tahun 2021 yaitu sebanyak 27 kasus,” sebutnya.

Baca Juga  LPJ APBD 2025 Masuki Tahap Akhir, Pemkab dan DPRD Haltim Rampungkan Pembahasan

Sementara untuk kasus pelanggaran displin lanjut Setyo Agus Hermawan, juga meningkat yaitu sebanyak 8 kasus dari sebelumnya di tahun 2021 hanya 6 kasus. “Dan untuk pelanggaran kode etik di tahun 2022 tidak ada, sementara di tahun 2021 terdapat 1 kasus,” pungkasnya. (Mansyur Armain)

No More Posts Available.

No more pages to load.