Tak Penuhi Syarat Formil, PHPU Maluku Tengah Tidak Dapat Diterima

oleh -235 views

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.

Pemohon menilai selisih suara tersebut terjadi akibat adanya keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04.

Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Bangkit pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina. Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010. 

Baca Juga  Bassam Kasuba: Hak ASN Tetap Jadi Prioritas Meski Fiskal Daerah Tertekan

Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau tepat 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada saat pemungutan dan penghitungan suara adalah 423 pemilih. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.