Sementara itu Kepala BPBD Halsel, Abu Karim Latara, saat dikonfirmasi media pers, Jumat (6/8/2021) mangatakan, kaitan dengan Huntap pihaknya komitmen seperti biasa dan pelaksanaan teknis di lapangan tetap mengacu pada Juknis dari BNPB.
Dirinya menambahkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan oleh aplikator dan bukan pihak BPBD sesui dengan kontrak masyarakat dan pihak Aplikator. Abu Karim mengatakan pihak BPBD hanya pada batas fungsi kotrol pelaksanaan.
“Pelaksanaan di lapangan oleh aplikator dan bukan BPBD, hanya saja memang ada sedikit keterlambatan, akan tetapi keterlambatan tersebut bukan kita buat-buat saya sendiri bahkan terus mendesak pihak aplikator agar pelaksanaan kegiatan di lapangan terus berjalan,” jelasnya.
Latara juga menambahkan bahwa faktor keterlambatan disebabkan karena pembuatan Rumah Tahan Gempa (RTG) di buat di Jakarta setelah itu dikirim ke Surabaya, baru dibawa ke Maluku utara.
Latara juga bilang, ada hambatan datang yang namanya Covid-19 sehingga harus lock down dan PPKM sehingga hal itu disebabkan ada pembatasan pekerjaan di sana. (adhy)











