Tak Sesuai Juknis, Anggota DPRD Halsel Minta Pembangunan Huntap Dipending

oleh -287 views

Porostimur.com | Labuha: Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Khumein Kiat meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik, agar  pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk warga masyarakat Gane dipending sementara waktu.

Seperti yang diketahui kata Humein Kiat,  pada tanggal 31 Desember tahun 2019 lalu saat pencairan awal dana Huntap dan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak BPBD di sampaikan langsung oleh Daud Djubedi yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPBD Halsel bahwa warga masyarakat penerima bantuan korban gempa Hunian Tetap (Huntap) siap terima kunci.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaksanaan pembangunan Huntap tidak sesui juknis dan petunjuk pelaksanaan yang disampaikan oleh pihak BNPB. Akibatnya, pembangunan Huntap Gane hingga saat ini masih menyisakan sejumlah masalah.

Baca Juga  Harga Plastik Melonjak, Pedagang Pasar Langgur Mengaku Tercekik

Soal penerapan pelaksanaan teknis ucap Mein, sudah semestinya dilakukan pihak BPBD karena pembangunan Huntap ada juknis langsung dari BNPB dan sumber anggarannya juga dari BNPB.

“Dalam Juknis pembangunan Huntap  harus menggunakan aplikator, namun ternyata dalam pelaksanaan, aplikatornya menjadi hak penuh BPBD,” ungkap Khumein Kiat dengan Nada Geram, Jumat (6/8/2021) kemarin.

No More Posts Available.

No more pages to load.