Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, MK Serahkan Nasib Gibran ke Lembaga Lain

oleh -14 Dilihat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA

Dalam persidangan, MK memeriksa sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya bukti bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA.

MK juga menyebut keterangan dari pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut berbeda dengan ijazah atau sertifikat yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.