Gugatan Tak Dapat Diterima karena Pemohon Tak Punya Legal Standing
Meski menemukan fakta mengenai tidak adanya dokumen ijazah atau diploma yang dimaksud, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan lainnya.
Menurut MK, ketentuan hukum mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden mensyaratkan pemohon tertentu, termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan.
MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.









