Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, MK Serahkan Nasib Gibran ke Lembaga Lain

oleh -25 Dilihat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.

Baca Juga  TNI AL Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk Warga Pesisir Ternate

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.