Tanpa SK, Majelis Sempat Ragukan Saksi Pelapor dari Maluku Tengah

oleh -37 views

Saliba pun menjelaskan dirinya hanya diberikan kartu penanda anggota oleh Ketua KPPS. Dirinya diberikan perintah untuk menyerahkan KTP, Kartu Keluarga hingga ijazah terakhir untuk kelengkapan dokumen sebagai anggota.

“Iya itu saya dihubungi lalu berikan dokumen ke Balai Desa. Memang ada pengumuman perekrutan anggota KPPS ditempel dengan syarat-syarat tadi,” ungkapnya.

Kemudian, persidangan berlanjut keterangam Salibayang menjelaskan indikasi kecurangan di TPS. Saliba bercerita, sisa surat suara yang tidak terpakai dicoblos oleh tujuh anggota KPPS lewat arahan Ketua PPS Tehua Ismail Tehuayo.

“Waktu istirahat pukul 13.00 WIT, TPS sudah ditutup cuma ada saksi pengawas. Jadi Ismail memanggil semua anggota bilang diam tidak usah kasih tau siapa-siapa ini dirahasiakan. Satu orang diberi tujuh surat suara untuk dicoblos, jadi sekitar 49 suara,” tegasnya.

Saliba pun menambahkan Ismail menyuruh para anggota mencoblos M Kudus Tehuayo selaku caleg PAN nomor urut 1. Menurutnya hal ini tidak benar maka dirinya tidak melakukan hal yang sama dan hanya merusak surat suara, walaupun tetap dimasukkan ke kotak suara.

Baca Juga  SD Pekaulang Nyaris Roboh, DPRD Haltim Desak Pemda Segera Bertindak

Senada dengan tiga saksi lainnya, Thomas Gabriel selaku Saksi PAN menjelaskan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan Telutih sempat terhenti karena KPU Maluku Tengah tidak kooperatif. Rekapitulasi yang berlangsung 1 minggu itu, tidak ditangani dengan baik oleh KPU Maluku Tengah padahal jelas ada perbedaan dari angka jumlah pemilih.