Tanpa SK, Majelis Sempat Ragukan Saksi Pelapor dari Maluku Tengah

oleh -38 views

“Terjadi perbedaan dokumen angka baik jumlah pemilih sampai pemilih yang menggunakan hak, akhirnya ditunda sampai batas akhir rekap. Sehingga penetapan di Kabupaten ditetapkan dengan permasalahan. PPK Telutih tidak ada solusi penyelesaian, maka saksi partai mendukung Bawaslu. Tapi terbantahkan KPU mengingat jadwal dan tahapan,” tandasnya.

Atas hal tersebut, Ratna dan Bagja pun menerima semua bukti-bukti dan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan. Sehingga, sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (19/6/2019) pukul 13.00 WIB. (red)