Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

oleh -260 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan aliran uang milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini pun tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Lukas.

“Kami pastikan tiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK kami telusuri informasi dan datanya terkait perkara dimaksud, termasuk informasi aset ataupun barang-barang yang bernilai ekonomis yang diduga berasal dari tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada aspek pemenjaraan pidana badan bagi para pelaku korupsui. Namun, juga mengoptimalkan asset recovery. Salah satunya dengan cara menerapkan pasal TPPU.

Baca Juga  Prancis vs Spanyol: Duel Ketajaman Les Bleus Kontra Tembok Kokoh La Roja Perebutkan Tiket Final

“Satu di antara instrumen yang bisa digunakan adalah TPPU karena tentu kita bisa telusuri lebih jauh aliran uang tersebut apakah kemudian dapat ditemukan fakta hukum telah berubah (uang) ke aset yang bernilai ekonomis,” ujar dia.

Seperti diketahui, KPK mendalami pengeluaran uang untuk kepentingan pribadi Lukas Enembe. Lembaga antikorupsi ini meyakini sebagian barang yang dibeli Lukas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.