Terapkan Perdes Miras, Ohoi Sathean Raih Penghargaan Kapolda Maluku

oleh -258 views

Porostimur.com, Langgur — Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), meraih penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Sutanto atas komitmennya menekan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di tingkat desa.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap keberhasilan Pemerintah Ohoi dan masyarakat Sathean dalam menerapkan Peraturan Desa (Perdes) miras secara konsisten sejak tahun 2021.

Denda Rp5 Juta dan Sanksi Adat

Kepala Ohoi Sathean, Jopie Renjaan, menjelaskan bahwa Perdes miras yang diterapkan memuat sanksi tegas bagi warga yang membeli maupun menjual minuman keras.

“Kami punya Perdes sejak tahun 2021. Sanksinya, siapa pun yang membeli atau menjual miras didenda Rp5 juta dan dikenakan satu mas adat,” ungkap Jopie Renjaan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, penerapan sanksi tersebut terbukti efektif menekan angka konsumsi miras di Ohoi Sathean. Dampaknya, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sebelumnya kerap dipicu miras kini hampir tidak ada.

Baca Juga  6 Cara Membangun Hubungan yang Sehat dengan Lawan Jenis

“Sekarang saya sebagai Kepala Ohoi sudah bisa tidur nyenyak. Kalau dulu hampir setiap malam harus meladeni warga yang berkelahi akibat konsumsi miras,” terangnya.

Atur Jam Pesta Demi Ketertiban Desa

Selain Perdes miras, Pemerintah Ohoi Sathean juga memberlakukan aturan pembatasan waktu pesta di lingkungan desa. Aturan ini ditujukan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan warga.

No More Posts Available.

No more pages to load.