“Validitas waktu sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilihan,” tambah Masita.
Bawaslu juga mengingatkan agar partai politik yang mengusung Benny Laos segera mempersiapkan calon pengganti, mengingat tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan.
“Pergantian calon harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah wafatnya calon, sehingga partai politik harus segera mengajukan nama calon pengganti sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Masita dalam imbauannya.
Surat imbauan ini menjadi langkah Bawaslu Maluku Utara untuk memastikan proses pemilihan gubernur tetap berjalan lancar, meskipun terjadi situasi yang tidak terduga seperti wafatnya salah satu calon gubernur. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News