Padahal, tembusan putusan MA diterima Lapas pada 8 Agustus 2024, sehingga ada selisih 11 hari yang menimbulkan kecurigaan adanya campur tangan dalam proses pembebasan.
Kepala Lapas Kelas III Dobo Piter Lessy, menegaskan bahwa pihak lapas tidak memiliki kewenangan menahan DPO setelah dinyatakan bebas demi hukum.
“Petikan putusan MA sudah ada, tapi mungkin saja Kasi Pidum saat itu belum menerima salinan putusan,” jelasnya.
Upaya Kejaksaan
Kejari Aru menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Koordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terus dilakukan agar Nanang Arianto Agus dapat segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kajari Aru berharap keterlibatan publik melalui informasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat mempercepat penegakan hukum terhadap DPO ini. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









